<p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span new="" roman="" style="font-family:" times="">DALUNG (14/12/2023)</span></b><span new="" roman="" style="font-family:" times=""> - Kegiatan Penyerahan KK (Kartu Keluarga) Baru , Akta Perkawinan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru kepada mempelai I Gusti Agung Ngurah Rai Jayawiguna dan Anak Agung Ratih Wijayanti Implementasi desa digital atau Smart Village di Desa Dalung pada Rabu (20/10), turut hadir dan mewakili Perbekel Dalung dalam penyerahan ini Kelian Banjar Dinas Padang Bali I Gede Mustika., Kelian Banjar Dinas Tegeh I Ketut Windi Paramertha., Kelian Banjar Dinas Gaji Wahyu Mahendra Dinata., Ketua LPM Desa Dalung I Gusti Ngurah Agung Diatmika, S.H., serta perwakilan Kelian Banjar Dinas Desa Dalung. Kegiatan ini merupakan implementasi dari program pemerintahan Desa Dalung menuju desa digital atau smart village.</span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Perbekel Dalung menjelaskan implementasi Desa Dalung Smartvillage ini mulai dari pengajuan akta perkawinan ini, kedua mempelai 2 minggu sebelum hari H pelaksanaan pernikahan melengkapi persyaratan diantaranya apabila kedua mempelai melakukan pernikahan masih di dalam ruang lingkup satu desa/antar banjar membutuhkan surat pindah dari kelian banjar dinas asal pasangan yang akan pindah, syaratnya ialah mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) asli, surat rekomendasi perkawinan dari kelian banjar dinas, surat keterangan belum pernah kawin kedua mempelai, fotocopy KTP, fotocopy saksi, foto kedua mempelai berdampingan berukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, mengenai syarat lainnya yaitu mengetahui/tanda tangan saksi, bendesa adat, pemangku/sulinggih yang mengiringi prosesi pernikahan itu boleh menyusul berdasarkan kebijakan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, penyerahan akta perkawinan ini dilakukan biasanya pada hari H, tentunya peran penting dari bapak kelian banjar dinas membantu melengkapi persyaratan tersebut. <b><i>“Harapan kita kedepannya dengan adanya smartvillage ini, mempermudah warga/masyarakat mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan data kependudukan, akta-akta baik akta kematian maupun akta kelahiran, peran dari kepala kewilayahan/kelian banjar dinas agar bisa membantu bergerak cepat, karena kedepannya nanti masyarakat bisa mencetak segala jenis akta di rumah masing-masing,” Pungkasnya.</i></b></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Kelian Banjar Dinas Tegeh mengatakan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Desa Dalung yang secara cepat dan efisien dalam penerbitan akta perkawinan warganya hari ini, yang tentunya menjadi sangat efektif baik tenaga maupun waktu ketika nantinya akta perkawinan, KTP maupun Kartu Keluarga yang baru ini digunakan. <b><i>“Mudah-mudahan program ini berjalan secara berkesinambungan dan lancar karena ini program yang sangat baik, sangat di butuhkan masyarakat, mungkin ada yang sibuk atau waktu senggang nya sedikit menjadi sangat terbantu,” Tutupnya.</i></b> </span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"> </p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span new="" roman="" style="font-family:" times="">(KIMDLG-019).</span></b></span></span></span></p>
Kegiatan Penyerahan KK, Akta Perkawinan dan (KTP) Baru di Banjar Tegeh, Desa Dalung
14 Dec 2023